WARNA PADA RAMBU LALU LINTAS,

 

INI PENJELASAN ARTI WARNA PADA RAMBU LALU LINTAS, BOCORAN BUAT YANG SIM-NYA NEMBAK

Ini Penjelasan Arti Warna pada Rambu Lalu Lintas, Bocoran Buat yang SIM-nya Nembak

Sebagai pengguna jalan raya tentu harus mematuhi peraturan-peraturan yang ada. Hal ini perlu diperhatikan ditaati untuk menjamin keselamatan berkendara di jalan raya. Dari banyaknya rambu-rambu lalu lintas yang ada, tentu sedikit yang kita ketahui bahwa rambu-rambu tersebut juga memiliki warna tertentu yang punya arti tersendiri. Nah, misalnya pada rambu dilarang parkir "P coret" dan dilarang berhenti "S coret". Memang dari gambar yang ada kita semua mengerti tanda itu tapi apa para masbro juga tahu arti warnanya? Padahal, seperti diketahui, bahwa rambu-rambu lalu lintas kita menggunakan lima warna dasar, yaitu kuning, hijau, merah, biru, dan putih.

1200

Menurut Pasal 17 PP Nomor 43 Tahun 1999 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Umum dan Angkutan Jalan, rambu-rambu terdiri dari empat golongan, yaitu: Perlu diketahui juga nih masbro, peraturan rambu-rambu lalu lintas jalan raya telah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Umum dan Angkutan Jalan. Menurut Pasal 17 PP Nomor 43 Tahun 1999 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Umum dan Angkutan Jalan, rambu-rambu terdiri dari empat golongan, yaitu:

Rambu peringatan digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.

Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.

Rambu Perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan

Rambu Petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.

Rambu Sementara merupakan jenis rambu yang legal. Rambu ini telah ditetapkan peraturannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014. Biasanya peraturan ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi.

Lantas, apa arti dari setiap warna itu? Nih masbro, biar kita tidak salah kaprah dan tergolong orang-orang pintar kita simak penjelasan arti warna rambu-rambu lalu lintas berikut ini.

Warna pertama yang punya arti tersendiri dalam rambu-rambu lalu lintas adalah warna kuning. Warna kuning kerap digunakan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini diberikan di titik-titik jalan tertentu yang puna potensi bahaya atau tergolong tempat berbahaya. Peringatan yang ditandai warna kuning ini misalnya adalah rambu lalu lintas "di depan ada turunan atau tanjakan", "hati-hati belokan tajam, "harap hati-hati", "perlintasan kereta api", "persimpangan depan", "jalan bergelombang", dsb.

600

Dalam konteks lalu lintas, warna kuning memang membawa pesan hati-hati. Ciri-ciri rambu : Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam. Sedikit tambahan, warna kuning pun digunakan pada rambu rambu lalu lintas sementara di zona konstruksi. Tapi bukan warna kuning biasa (terang) melainkan kuning kemerahan alias jingga (orange). Rambu rambu ini biasanya membantu pengendara agar waspada terhadap “jalan melebar atau menyempit”, “jalan licin”, “jalan berkerikil”, “konstruksi di hadapan”, atau “lebar maksimum”.

600

Lanjut ke warna merah terkait arti warna rambu-rambu lalu lintas. Warna merah, seperti yang sudah diketahui tentunya merujuk pada pesan larangan. Sebelum jauh dibahas, warna merah sebagai larangan sepertinya memang bukan hanya berlaku di rambu lalu lintas saja, tetapi di hal lain seperti medis atau keselamatan kerja. Rambu-rambu berwarna merah sering kita jumpai seperti "dilarang parkir", "dilarang berhenti", "dilarang menyalip", "dilarang memutar balik", dan larangan-larangan lainnya. Nah, masbro jangan coba-coba melanggar, ya. Kalau sampai melanggar dan ketahuan sama pihak berwajib, bisa-bisa kena semprit dan dikasih surat tilang. Ciri-ciri: Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam.

451

Jika warna merah sebelumnya artinya melarang, untuk warna biru justru mewajibkan. Rambu-rambu lalu lintas berwarna biru ini biasanya dapat kita temui di perempatan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas (traffic light). Misalnya, kalau ada rambu warna biru dengan penunjuk panah ke kiri atau ke kanan, maka kita diwajibkan atau boleh langsung belok tanpa harus menunggu lampu lintas berubah menjadi hijau. Contoh lainnya lagi misalnya rambu menyeberang jalan harus melewati zebra cross. Ciri-ciri : Berwarna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih.

800

Rambu yang berwarna hijau biasa kita temui di jalan tol, bukan? Nah masbro, sesuai fungsinya arti warna hijau pada rambu-rambu lalu lintas adalah guna memberikan informasi bagi pengguna jalan. Rambu yang berwarna hijau biasanya menunjukan jurusan, batas wilayah, atau lokasi fasilitas umum. Sayangnya, karena rambu petunjuk berwarna hijau ini punya ukuran besar dan sangat penting saat perjalanan jauh seperti musim mudik atau touring, di jalanan kota rambu ini sering tertutup pohon. Ya, semoga pihak berwajib bisa memperhatikan hal kecil ini ... Ciri-ciri : Berwarna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih.

780

Rambu-rambu lalu lintas tidak melulu berwarna mencolok, tapi ada juga yang berwarna putih. Rambu berwarna putih berfungsi untuk memutihkan. Dengan kata lain, rambu ini dipasang sebagai tanda akhir sebuah rambu larangan. Entah itu "larangan kecepatan maksimal atau minimal", "larangan berhenti", dan larangan-larangan yang lain. Contoh rambu berwarna putih misalnya bertuliskan angka 50 bergaris berwarna putih, itu artinya masbro sudah boleh berkendara dalam kecepatan di atas 50 km/jam. Nah, itu tadi arti-arti warna yang dipakai pada rambu rambu lalu lintas kita, masbro. Selain arti warna pada rambu rambu tersebut, ada juga jenis-jenisnya. Sekarang sudah tahu dong, sudah melek rambu. Kalau masih melanggar atau kecelakaan akibat tidak sadar rambu, wah bisa dipertanyakan SIM-nya. Rambu rambu lalu lintas memang harus diikuti, tapi kita juga sadar bahwa bahaya bisa datang dari mana saja. Oleh karena itu tetaplah waspada dan utamakan keselamatan. Peraturan harus dipatuhi, bukan ditakuti.

Please login to comment


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama